| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 55/Pdt.G/2025/PN Sml | Benediktus Thiodorus | 1.Presiden Republik Indonesia cq Menteri Desa pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia cq Gubernur provinsi Maluku cq Bupati Kabupaten kepulauan Tanimbar 2.Kepala badan perbatasan daerah tertinggal kabupaten kepulauan tanimbar |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2025/PN Sml | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk sepenuhnya. 2. Menyatahkan Penggugat telah di tunjuk untuk melaksanakan Paket pekerjaan konstruksi Pembangunan dari kementerian Desa Pembangunan Tertinggal Dan transmigarasi Republik Indonesia tahun anggaran 2015 tanggal 19 oktober tahun 2015,ebagimana dalam surat SPPBJ.123.6/DPDTU/SATKER/PPK2/10/2015 dan SPPBJ.123.7/DPDTU/SATKER/PPK2/10/2015. 3. Menyatahkan Penggugat pada saat mendapatkan dua paket pekerjaan dari kementerian Desa Pembangunan Tertinggal Dan transmigarasi Republik Indonesia,penggugat telah melapor di tergugat I untuk memulai pekerjaan. 4. Menyatahkan lokasi pekerjaan Konstruksi pembangunan yang di kerjakan di Sifnana-Lauran-wowonda dan Sifnana-Olilit timur belum di besbakan oleh Tergugat I kepada masyarakat pemilik petuanan. 5. Menyatahkan Penggugat tidak melakanakan pekerjaan konstruksi Pembangunan dari kementerian Desa Pembangunan Tertinggal Dan transmigarasi Republik Indonesia di karenakan lokasi Pekerjaan belum di bayarkan atau di bebaskan dari Tergugat I kepada mayarakat. 6. Menyatahkan Tergugat I telah menunjuk Penggugat untuk mengerjakan Jln Trans yamdena ke Desa Kabiarat Panjang 1900 Meter,Jln Trans yamdena ke Atubul Dol panjang 6000 Meter,Jln dari desa Batu Putih ke Marantutul Panjang 6500 Meter dan Jln dari Desa Batu Putih ke Desa Wermatang Panjang 3500 Meters dan hanya berupa Pembongkaran dan pemadatan. 7. Menyatahkan Tergugat I telah menunjuk Penggugat untuk mengerjakan Jln Trans yamdena ke Desa Kabiarat Panjang 1900 Meter,Jln Trans yamdena ke Atubul Dol panjang 6000 Meter,Jln dari desa Batu Putih ke Marantutul Panjang 6500 Meter dan Jln dari Desa Batu Putih ke Desa Wermatang Panjang 3500 Meters dan hanya berupa Pembongkaran dan pemadatan. 8. Menyatahkan tergugat I telah mengusulkan Perubahan lokasi Pembangunan tersebut, ke kementerian Desa Pembangunan Tertinggal Dan transmigarasi Republik Indonesia Menolak Surat usulan dari tergugat I. 9. Menyatahkan kementerian Desa Pembangunan Tertinggal Dan transmigarasi Republik Indonesia Menolak Surat usulan dari tergugat I. 10. Menyatahkan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan menunjuk kepada Penggugat Untuk mengerjakan Lokasi pembangunan 4 ruas jalan baru tampa mengusulkan terlebih dahulu dan mendapat suatu jawaban dan kepastian dari kementerian Desa Pembangunan Tertinggal Dan transmigarasi Republik Indonesia merupakan SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM. 11. Menyatahkan Penggugat telah selesai mengerjakan pekerjaan di Jln Trans yamdena ke Desa Kabiarat Panjang 1900 Meter,Jln Trans yamdena ke Atubul Dol panjang 6000 Meter ,Jln dari desa Batu Putih ke Marantutul Panjang 6500 Meter dan Jln dari Desa Batu Putih ke Desa Wermatang Panjang 3500 Meters dan hanya berupa Pembongkaran dan pemadatan. 12. Menyatahkan tergugat I belum membayarkan perkerjaan yang di tunjuk oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat 13. Menyatahkan Penggugat mengalami Kerugian Materiil dari sewa alat berat, BBM alat berat,Gaji Karyawan,Mobil Pengangkut sirtu, sewa Mobil Truc Sebesar Rp.20.370.200.000.(DUA PULUH MILIAR TIGA RATUS TUJUH PULUH JUTAH DUA RATUS RIBU RUPIAH).dan Kerugiaan Inmateriil sebesar :Rp.50.000.000.000.(Lima Puluh Miliar Rupiah).sehingga total kerugian Materiil dan Inmateriil Rp.70.370.200.000.(Tujuh Puluh Miliar Tiga Ratus tujuh puluh Juta Dua Ratus ribu Rupiah) 14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan Inmateriil sebesar Rp.70.370.200.000.(Tujuh Puluh Miliar Tiga Ratus tujuh puluh Juta Dua Ratus ribu Rupiah) 15. Menyatahkan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum lain dari Tergugat 16. Menghukum kepada Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
