| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 58/Pdt.G/2025/PN Sml | STEPANUS LAWARE | 1.KEPALA DESA TUMBUR 2.ELISEUS METANLERU 3.FESTUS ELATSERE 4.PERTUS KELBULAN 5.YEREMIAS ANGWARMASE 6.TITUS LONDAR 7.PHILIPUS LAWARE 8.LODEFIKUS LAWARE 9.MARTINA KELYOMBAR 10.CAMAT WERTAMRIAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2025/PN Sml | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan segenap alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut: 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah, turunan langsung dari moyang pertama Penggugat bernama TATANAMAN NDUANSER dan istrinya Bernama MPORUT INGEIYENAN; 3. Menyatakan tanah petuanan TAWARE seluas kurang lebih 70 Ha (tujuh puluh hektar), yang terletak di Desa TUMBUR, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan batas-batas sebagai: Timur : Pantai/Laut, Barat : Kribas dan Kulur Watan, Utara : Marga Batmanlusy dan Soa Manunwembun, Selatan : Sungai Wersilai, Adalah tanah petuanan Milik Penggugat; 4. Menyatakan; Perbuatan Tergugat II yang mengklaim tanah obyek sengketa I dengan letak, luas dan batas-batas sebagaimana diuraikan pada posita gugatan Penggugat sebagai miliknya dan menjual Kepada Tergugat I, Perbuatan Tergugat III yang mengklaim tanah obyek sengketa II dengan letak, luas dan batas-batas sebagaimana diuraikan pada posita gugatan Penggugat sebagai miliknya dan menjual Kepada Tergugat I, Perbuatan Tergugat IV yang mengklaim tanah obyek sengketa III dengan letak, luas dan batas-batas sebagaimana diuraikan pada posita gugatan Penggugat sebagai miliknya dan menjual Kepada Tergugat I, Perbuatan Tergugat V yang mengklaim tanah obyek sengketa IV dengan letak, luas dan batas-batas sebagaimana diuraikan pada posita gugatan Penggugat sebagai miliknya dan menjual Kepada Tergugat I, Perbuatan Tergugat VI yang mengklaim tanah obyek sengketa V dengan letak, luas dan batas-batas sebagaimana diuraikan pada posita gugatan Penggugat sebagai miliknya dan menjual Kepada Tergugat I, Perbuatan Tergugat VII yang mengklaim tanah obyek sengketa VI dengan letak, luas dan batas-batas sebagaimana diuraikan pada posita gugatan Penggugat sebagai miliknya dan menjual Kepada Tergugat I, Serta Perbuatan Tergugat VIII yang mengklaim tanah obyek sengketa VII dengan letak, luas dan batas-batas sebagaimana diuraikan pada posita gugatan Penggugat sebagai miliknya dan menjual Kepada Tergugat I, Adalah Perbuatan secara tanpa Hak dan Melawan Hukum 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang dengan sengaja membeli tanah Obyek Sengketa I, II, III, IV, V, VI dan VII, walaupun telah dilarang dan diperingatkan oleh Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang dengan sengaja menguasai tanah Obyek Sengketa I, II, III, IV, V, VI, dan Obyek Sengketa VII dengan cara memasang patok pipa besi pada batas-batas tanah Obyek Sengketa I, II, III, IV, V, VI dan Obyek Sengketa VII adalah Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang dengan sengaja melakukan penggusuran atas sebagaian dari tanah obyek sengeta I adalah Perbuatan Melawan Hukum; 8. Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan aktifitas penggusuran atas tanah Obyek Sengketa I 9. Menghukum Tergugat I untuk mencabut patok-patok pipa besi yang ditanam pada batas-batas tanah Obyek Sengketa I, II, III, IV, V, VI dan Obyek Sengketa VII; 10. Menghukum Tergugat I untuk meninggalkan tanah Obyek Sengketa I, II, III, IV, V, VI, dan tanah Obyek Sengketa VII dalam keadaan seperti sediakala; 11. Menghukum para Tergugat untuk secara Tanggung renteng mengganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian berikut: A. Kerugian Meril Bahwa kerugian meteril yang diderita Penggugat berupa biaya untuk persidang adat di Desa sebesar Rp 13.000.000, (tiga belas juta rupiah), biaya pengurusan di Kantor Polsek Wertammrian sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupuah), biaya pengurusan Kantor Polres Kepulauan Tanimbar sebesar Rp 5.700.000, (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), biaya pengurusan di Kantor Pertanahan Kepulauan Tanimbar sebesat Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan biaya survei atas tanah-tanah obyek Obyek Sengekta sebesar Rp 17.600.000, (lima belas juta rupiah) yang ditotalkan; 13.000.000 + 3.000.000 + 5.700.000 + 6.000.000 17.600.000 = Total Rp 45.300.000 (empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah). B. Kerugian Imateril/Moril Bahwa sesungguhnya tanah-tanah obyek sengketa Adalah milik yang sah dari Penggugat, namun hanya karena ulah dari Tergugat II, III, IV, V, VI, dan Tergugat VII yang mengklaim tanah-tanah obyek sengketa sebagai miliknya dan menjualnya kepada Tergugat I incasu MARTINA KELYOMBAR sehingga telah terbentuk opini dimasyarakat luas seola-ola Penggugat bukanlah pemilik atas tanah-tanah Obyek Sengketa yang mana perbuatan para Tergugat tersebut telah menimbulkan rasa malau bagi Penggugat, maka sesungguhnya kerugian Imateril/Moril tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, namun jika ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah), Maka; Jumlah kerugian yang dialami Penggugat akibat dari Perbuatan para Tergugat dapat dirincikan sebagai berikut: Kerugian Meteril sebesar Rp.45.300.000, rupiah) + Kerugian Imateril/moril sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah); sehingga Kerugian Penggugat dapat ditotalkan: Rp.45.300.000, + Rp. 1.000.000.000, = Rp.1.045.300.000, (Satu milyar empat puh lima juta tiga ratus ribu rupiah), yang harus dibayar oleh para Tergugat kepada Penggugat secara tunai sekaligus; 12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Tunduk pada Putusan dalam perkara ini; 13. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
